A. NEGARA
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul
karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah,
lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai
kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah
dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi
tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang
berdaulat.
Pendekatan
faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi
(sudah menjadi pengalaman sejarah).
- Occupatie: pendudukan suatu
wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa
yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang
diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
- Separatie: Suatu wilayah yang
semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri
dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun
1839 melepaskan diri dari Belanda.
- Fusi: beberapa negara melebur
menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun
1871.
- Inovatie: Suatu negara pecah
dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul
negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi
negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula
negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).
- Cessie: penyerahan suatu daerah
kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada
Prusia (Jerman).
- Accessie: bertambahnya tanah
dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari
dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu
ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
- Anexatie: penaklukan suatu
wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30
tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
- Proklamasi: pernyataan
kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah
yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945.
Pendekatan
teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula
terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah
tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan
dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.
Teori
Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan.
Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu
kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan.
Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius
Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara
berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan
kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan
dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan
kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain
merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia
atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat
pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat
Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang
bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad
XVII.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum
ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu
belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah
terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak
berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas
Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra
omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam bukuLeviathan.
Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah
yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang
raja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing
dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian
masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang
melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis.
Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum
subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang
diangkat dalampactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah
pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat
kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain:
Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas
Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak
kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu
kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakuipactum
subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan
seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat
diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya
bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.
John Locke menyusun
teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil
Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan
menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.
Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak
manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang
diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak
azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu
harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya
berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam
bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima
mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak
warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang
terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte
general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan,
penguasa itu dapat diganti.
Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh
Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap
bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke,
Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori
Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk
berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara,
karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang
lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire:
“Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan
bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia
ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum
dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara,
untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski berpendapat
bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun
sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.
Leon Duguit menyatakan
bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia
memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan,
ekonomi dan agama.
Teori Hukum
Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum
yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan
tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut
kehendak alam.
Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
- Masa
Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
- Masa
Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
- Masa
Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara
adalah karena:
- adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan
mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
- manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan
manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi
kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
- mereka
saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung
dengan sesamanya membentuk desa;
- hubungan
kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles meneruskan
pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan
kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan
keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya
terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak
besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian
bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil
(negara kota).
Maka, jika digambarkan, terbentuknya negara menurut
Aristoteles adalah sebagai berikut:
Augustinus dan Thomas
Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus
menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam
akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan
hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas
Aquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena
kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin
ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan
penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu
kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk.
Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918)
dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum.
Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina.
Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan
negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat
bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan
faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans
Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre),
yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal,
terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan.
Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person),
seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah
“sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu
sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of
Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan
badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan
tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk
negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr.
J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan
bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia
yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak
pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa
secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu
negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok
manusia di dalamnya.
Proses Terbentuknya Negara
Menurut Georg Jellinek pun,
terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan
yang agak berbeda sebagai berikut:
a)
Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap:
Persekutuan masyarakat (genootschap)
Tahap ini merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup
dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam
kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Untuk
mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka di antara mereka
(primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin menurut adat
istiadat.
Kerajaan (rijk)
Primus inter pares dari
suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai
akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya
itu ia menjadi raja.
Negara (staat)
Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi
belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya.
Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan
kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam
suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.
Negara demokrasi (democratische
natie)
Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap
kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang menyadari
kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja. Untuk
mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang yang
menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.
Diktatur (dictatuur)
Diktatur adalah pemerintahan yang dipimpin oleh
seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg
untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto Koelreuter menyebutnyaautoritaire
fuhrerstaat.
Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang
diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan
lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap
diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi.
Diktatur dapat dibedakan menjadi
empat macam, yaitu:
- diktatur legal (legale
dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dalam
suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;
- diktatur nyata (feitelijk
dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan negara
masih berstatus negara demokrasi;
- diktatur partai (party
dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja
(misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di
Jerman pada masa Hitler);
- diktatur proletar (proletare
dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan
petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang
oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai
wakil dari golongan proletar.
b)
Terjadinya negara secara sekunder:
Terjadinya negara secara primer membicarakan bagaimana
kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu
negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membicarakan bagaimana
terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua
macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de
facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah
berdiri suatu negara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu
dilakukan penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan
hukum yang berlaku. Pengakuan de facto dapat meningkat
menjadi pengakuan de jure (menurut hukum) setelah persyaratan
hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang
bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara baru setelah
pemerintahannya relatif stabil.
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin
Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara
adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi
komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara
sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan
dan kematian.
2) Teori Anarkhis
3) Teori Mati Tuanya Negara
- Faktor
Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung
meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu
wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
- Faktor
Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika
dapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang
berhasil), penaklukan, persetujuan, penggabungan
Unsur-Unsur
Negara
Suatu negara
apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal
harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh
diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu
kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di
wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara
dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara
tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai
rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga
berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan
sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara
negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan
lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan
pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure.
Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang
dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika
didirikan di atas negara yang sudah ada.
Bentuk
Negara dan Bentuk Kenegaraan
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
(Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
- adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum,
karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat
digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari
pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat
pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah
pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan
bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
- pembangunan daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di
daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena
sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
b. Negara Serikat
(Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas
melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/
federal:
- tiap negara bagian memiliki
kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara
bagian;
- tiap negara bagian boleh
membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah
federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam
hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan,
jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur
negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara
bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal
adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut
kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah
daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun
organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan
keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak,
bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan
bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan
antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal
tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan
kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia,
RIS (1949);
- negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian,
sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan
India;
- negara serikat yang
memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara
serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat
sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah
sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah:
mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian,
hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada
pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi
anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak.
Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan
politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama
lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada
hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan
negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di
antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di
dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara
yang pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara
(1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798),
Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara
serikat dan perserikatan negara:
- Dalam negara serikat,
keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung
mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan
yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara
dari negara anggota.
- Dalam negara serikat,
negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu;
sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan
diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara
bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara,
negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan
adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan
bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni
diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan
tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni
dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu
negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan
Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB,
pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi
wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
- wilayah-wilayah yang
sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
- wilayah-wilayah yang
dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah yang
ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian
adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan
sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir
yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya
terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah
negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/
Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung
dalam suatu perserikatan bernama “The
British Commonwealth of Nations” (Negara-negara
Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan
Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat
sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah
dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada
negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah
negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena
mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara
sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu
persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”.
Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada,
Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc.
Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High
Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah
gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki
seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan
menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi
apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang
telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus
kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata
di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria
(1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki
seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri
diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda –
Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia
(1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal
dengan nama Uni Ius Generalis,
yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan
bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri.
Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara
protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang
lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena
tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco
sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan
menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika
urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam
negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat
semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei
Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional,
jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir
sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara
protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia
(1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara
yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan
diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan
pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan
perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria,
Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B);
Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
B. BANGSA
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang
cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama,
kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari
ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu
nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup
bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai
kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok
manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya
persamaan nasib.
F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena
adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara
manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar