Pemalsuan merek adalah suatu bentuk pencurian Hak Kekayaan Intelektual yang sering terjadi di Indonesia. Maka tidak aneh, kalau investor asing enggan menanamkan modalnya disini. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini.
Praktek plagiat terhadap brand-brand terkenal juga menciptakan kerugian yang cukup besar kepada berbagai pihak, baik pemilik merek maupun konsumen. Pemilik merek akan dirugikan melalui pencitraan dari kualitas produk. Sedangkan konsumen akan tertipu karena membeli barang yang secara kualitas berbanding jauh dari yang dimiliki oleh pemilik brand sebenarnya.
1. Game Polystation yang memiliki kemiripan dengan Game Playstasion
3. Logo BMW yang memiliki kemiripan dengan BYD
4. Lambang STARBUCKS COFFEE yang memiliki kemiripan dengan GUNS AND COFFEE
4. OREO dengan ORIORIO
5. ADIDAS dengan ADIDOS
6. GILLETTE dengan GILHELLEY
7. KFC dengan KFG
8. PUMA dengan NUMA
9. REXONA dengan ROXANA
10. Dualshock joystick SONY dengan SQMY
Berdasarkan kasus-kasus kemiripan merek pada produk makanan dan minuman di atas dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap merek masih sangat lemah. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenal adanya sistem perlindungan terhadap merek yaitu sistem konstitutif, artinya adalah perlindungan hak atas merek diberikan hanya berdasarkan adanya pendaftaran. Sistem ini dikenal juga dengan istilah first to file system, yang artinya perlindungan diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu. Pemohon sesudahnya yang mengajukan merek yang sama atau mirip tidak akan mendapat perlindungan hukum.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 telah mengatur ketentuan merek sedemikian rupa, namun pada praktiknya sering timbul beberapa masalah dalam pemeriksaan merek. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang berkaitan dengan persamaan merek. Pasal 6 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HaKI) apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa sejenis. Pasal 6 ayat (1) huruf a sedimikian jelas telah mengatur perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek namun kenyataanya kemiripan dalam merek baik barang maupun jasa masih terjadi hingga saat ini.
Referensi:
http://www.desainstudio.com/2010/08/merek-merek-plagiat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar