Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani
bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya
bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi
memberikan Pengakuan, Perlindungan dan
Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan,
penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh
penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus
ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang
diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta
(lambang internasional: ©)
1.
Pengertian
hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku" (pasal 1 butir 1).
2.
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC :
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di
baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah
suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan
secara permanen atau temporer.
· Kedudukan Hak Cipta
Mengenai
kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat
beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Dijadikan milik Negara
e) Perjanjian
Khusus
mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta,
dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di
dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjin itu adalah tidak lain
dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta pabila terjadi
persengketaan di kemudian hari.
· Ciptaan yang dilindungi
UUHC
menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan
ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk
itu Pasal 11 yat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi :
a) Buku, pamflet, dan semu hasil
karya tulis lainnya.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan
sebagainya.
c) Pertunjukan seperti musik,
karawitan, drama, tari, pewayngn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk
media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
d) Ciptaan tari(koreografi), ciptaan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
e) Segala bentuk seni rupa seperti
seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur
dalam Pasal 10 ayat 2.
f) Seni batik
g) Arsitektur
h) Peta
i) Sinematografi
j) Fotografi
k) Program komputer atau komputer
program
l) Terjemahan, tafsir, saduran, dan
penyusunn bunga rampai.
Selain
itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa
pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini
dipndang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dri
ciptaan aslinya.
Tidak ada hak cipta
untuk karya sebagai berikut :
a) Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara
b) Peraturan perundang-undangan
c) Putusan pengadilan dan penetapan
hakim
d) Pidato kenegaraan pidato pejabat
pemerintah
e) Keputusan badan Arbitrase (
lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
· Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam
mengtur jangka waktu berlakunya hk cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan
membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut :
1) Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk
karya cipta yang sifatnya asli atu orisinal, perlindungan hukumny berlaku
selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah
pencipta meninggal. Mengenai alasan penetpan jangka wktu berlakuny hak cipta
orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan.
Karya cipta ini
meliputi :
a. Buku, pamflet, dan semu hasil
karya tulis lainnya.
b. Ciptaan tari(koreografi).
c. Segala bentuk seni rupa seperti
seni lukis, seni pahat, seni patung.
d. Seni batik.
e. Ciptan lagu atau musik dengan atau
tanpa teks.
f. Krya arsitektur.
2) Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlinndungan
hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip)berlaku selama 50 tahun,
yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
a. Karya pertunjukan seperti musik,
karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk
media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan
sebagainya.
c. Peta.
d. Karya sinematografi.
e. Karya rekaman sura atau bunyi.
f. Terjemahan dan tafsir.
3) Kelompok III (pengaruh waktu)
Terhadap
karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku
selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan :
a. Karya fotografi.
b. Program komputer atau komputer
program.
c. Saduran dan penyusunan bunga
rampai.
·
Pendaftaran
Hak Cipta
Ciptaan
tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan
bermotor, kapal, merk yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu
sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja,
tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.. Pendaftaran hak
cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat
pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila
tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang
UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
· Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
a. Meniadakan nama pencipta yang
tercantum pada ciptaan itu.
b. Mencantumkan nama pencipta pada
ciptaannya.
c. Menggnti/mengubah judul ciptaan.
d. Mengubah isi ciptaan.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar