Senin, 08 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI)


Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Fungsi Undang-Undang HAKI
Pengaturan HAKI di dunia internasional dan di Indonesia, yaitu :
1.    Pengaturan HAKI di dunia Internasional
Indonesia terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional di bidang HAKI. Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Estabilishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of intellectual Property rigets Including Trade In Counterfeit Goods. (TRIP’s). sejaln dengan TRIP’s, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HAKI, yaitu :
a)    Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Estabilishing the World intellectual Property Organizations, dengn Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979.
b)   Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16Tahun 1997.
c)    Trademark Law Treaty (TLT) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997.
d)   Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No. 18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997.
e)    WIPO Copyright Treaty (WCT) dengan Keppres No. 19 Tahun 1997.
Memasuki milenium baru, HAKI menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIP’s dalam paket Persetujuan Wto di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HAKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HAKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HAKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telh memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
2.    Pengaturan HAKI di Indonesia
Di tingkat nasional, pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HAKI. Memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang “dipatok” di Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan :
1)   Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta,
2)   Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten,
3)   Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-tujuh HAKI antara lain :
1)   Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)   Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)   Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)   Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5)   Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6)   Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)   Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)        Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2)        Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)

Sifat dan Penggunaan HAKI
Sifat-sifat HAKI terbagi atas:
1.      Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.      Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HAKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HAKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual:
1.      Hak Cipta (Copyrights)
2.      Hak Kekayaan Industry
a.       Paten (Patent)
b.      Merek (Trademark)
c.       Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d.      Desain Industri (Industrial Design)
e.       Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f.       Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

Masalah-masalah tentang HAKI di Indonesia
Peraturan perundangan yang berlaku sangat banyak, tetapi melihat pelaksanaannya sekarang ini makin banyak pelanggaran-pelanggaran. Umumnya pelanggaran hak cipta didorong untuk mencari keuntungan finansial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pencipta dan pemegang izin hak cipta. Hal ini bisa dibuktikan dengan semakin maraknya pembajakan-pembajakan hasil karya ciptaan seseorang.
Contoh pelanggaran/masalah tentang HAKI yang terjadi di Indonesia:
1.      Pembajakan vcd music, film, software, dll
2.      Mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
3.      Memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) porno.
Referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar