Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan
Hak Kekayaan Industri)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan
padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual”
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,
Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Fungsi
Undang-Undang HAKI
Pengaturan HAKI di dunia internasional dan di Indonesia, yaitu :
1.
Pengaturan HAKI di dunia
Internasional
Indonesia terlibat dalam perjanjian-perjanjian
internasional di bidang HAKI. Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota
WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu
Agreement Estabilishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO
adalah Agreement on Trade Related Aspects of intellectual Property rigets
Including Trade In Counterfeit Goods. (TRIP’s). sejaln dengan TRIP’s, Pemerintah
Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HAKI,
yaitu :
a)
Paris
Convention for the protection of Industrial Property and Convention
Estabilishing the World intellectual Property Organizations, dengn Keppres No.
15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979.
b)
Patent
Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No.
16Tahun 1997.
c)
Trademark
Law Treaty (TLT) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997.
d)
Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works tanggal 7 Mei 1997
dengan Keppres No. 18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni
1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal
5 September 1997.
e)
WIPO
Copyright Treaty (WCT) dengan Keppres No. 19 Tahun 1997.
Memasuki milenium baru, HAKI menjadi isu yang
sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun
internasional. Dimasukkannya TRIP’s dalam paket Persetujuan Wto di tahun 1994
menandakan dimulainya era baru perkembangan HAKI di seluruh dunia. Dengan
demikian pada saat ini permasalahan HAKI tidak dapat dilepaskan dari dunia
perdagangan dan investasi. Pentingnya HAKI dalam pembangunan ekonomi dan
perdagangan telh memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar
ilmu pengetahuan.
2.
Pengaturan HAKI di Indonesia
Di tingkat nasional, pengaturan HAKI secara
pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Lengkap, karena
menjangkau ke-tujuh jenis HAKI. Memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi
dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut
secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang “dipatok” di
Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi
anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di
bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional
tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan
perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi
kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan :
1)
Undang-undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak
Cipta,
2)
Undang-undang
No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang
Paten,
3)
Undang-undang
No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992
tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas,
undang-undang HAKI yang menyangkut ke-tujuh HAKI antara lain :
1)
Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)
Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5)
Undang-undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6)
Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)
Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang
diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi
kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2)
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta
saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
Sifat
dan Penggunaan HAKI
Sifat-sifat HAKI terbagi atas:
1.
Mempunyai Jangka Waktu Tertentu
atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau
penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis
masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.
Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HAKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak
tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HAKI
mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat
mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk
membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual:
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a.
Paten
(Patent)
b.
Merek
(Trademark)
c.
Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
d.
Desain
Industri (Industrial Design)
e.
Tata
Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas
Tanaman (Plant Variety)
Masalah-masalah tentang HAKI di
Indonesia
Peraturan perundangan yang berlaku
sangat banyak, tetapi melihat pelaksanaannya sekarang ini makin banyak
pelanggaran-pelanggaran. Umumnya pelanggaran hak cipta didorong untuk mencari
keuntungan finansial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pencipta
dan pemegang izin hak cipta. Hal ini bisa dibuktikan dengan semakin maraknya
pembajakan-pembajakan hasil karya ciptaan seseorang.
Contoh pelanggaran/masalah tentang HAKI
yang terjadi di Indonesia:
1.
Pembajakan vcd music, film, software, dll
2.
Mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan
pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
3.
Memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) porno.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar